Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan, kami menemukan iklan pembuatan Ijazah Palsu yang mengatasnamakan Untag Surabaya dalam akun Instagram @jasapembuatanijazah27, pada Minggu (19/7/2020). Ijazah tersebut juga dimuat dalam akun gosip @ifotainment," ungkap Karolin Rista kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8/2020).
BerandaKlinikPidanaAncaman Hukuman Buat...PidanaAncaman Hukuman Buat...PidanaSabtu, 26 November 2011Saya punya teman seorang kepala Desa, suatu hari dimintai tanda tangan permohonan SKCK untuk pergi ke luar negeri bekerja. Ketika sampai di polsek, pemohon ditahan polisi karena ternyata menggunakan ijazah dan KTP palsu. Apa pelanggaran dan ancaman hukumannya? Mohon petunjuknya! Terima kasih!Dari yang Anda ceritakan, pemohon ditahan oleh polisi karena menggunakan ijazah dan Kartu Tanda Penduduk KTP palsu, maka pidana yang mungkin dikenakan adalah pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”, khususnya pada ketentuan ayat [2]. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikutPasal 2631 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.2 Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yanga. Dapat menerbitkan suatu hak misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll;b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb;c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang kuitansi atau surat semacam itu; ataud. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi. Lebih jauh, R. Soesilo menjelaskan bahwa penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kerugian tersebut tidak hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb. Masih menurut R. Soesilo, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat ayat 1, tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu ayat 2. “Sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Tentunya terkait dengan tahu atau tidak tahunya pemohon itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan. Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah.”Jadi, untuk pemalsuan KTP, pemohon dapat dikenakan pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 enam tahun. Dan untuk penggunaan ijazah palsu, pemohon dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah.Demikian jawaban dari kami, semoga hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73;2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. TagsSalamSukses menuju Jalur Singkat mendapatkan Ijazah yang asli dan terdaftar di DIKTI Konsultasi Sekarang ! TERDAFTAR Dokumen NIM (No. Induk Mahasiswa), Transkrip Nilai, No. Legalisir serta No. Seri Ijazah terdaftar resmi di Kopertais / Diknas & universitas RESMI Dijamin Keaslian Ijazah, transkrip nilai, dll.
- Isu soal ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo Jokowi ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, seorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan terkait ijazah palsu ini ke Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat, Senin 3/10/2022. Dalam gugatan itu, Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama dirinya demikian, Rektor Universitas Gadjah Mada UGM Ova Emilia melalui laman resmi UGM memastikan bahwa Jokowi adalah alumni Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang lulus pada 1985. Hal itu sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus tempat Jokowi menimba ilmu itu. Baca juga [HOAKS] Menteri Agama Tidak Punya Ijazah SMA Lantas, bisakah kita mengecek keaslian ijazah seseorang? Cara cek keabsahan ijasah Dilansir dari 14/6/2012, Anda bisa mengecek keaslian ijazah dengan melihat ciri-ciri fisik dokumen tersebut. Ijazah yang asli memiliki ciri-ciri fisik sebagai berikut 1. Jenis kertas bertekstur tebal Kertas ijazah asli berbeda dengan kertas biasa. Ijazah asli umumnya ditulis di atas kertas bertekstur tebal. Jenis kertas ini hanya diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia Perum Peruri. Baca juga Viral, Unggahan Ijazah Rusak dan Robek, Bisakah Diganti? 2. Terdapat hologram permanen Selain itu, ijazah asli juga memiliki hologram permanen yang menyatu dengan kertas sehingga tidak bisa Memiliki nomor seri khusus Ijazah asli dilengkapi dengan nomor seri khusus yang hanya bisa diterbitkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan. Nomor seri ini akan dikenali oleh lembaga pendidikan atau perguruan tinggi terkait yang mengeluarkan ijazah. Namun, jika pengecekan dalam bentuk ciri-ciri fisik ijazah dirasa belum cukup untuk membuktikan keaslian ijazah, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek secara online. Baca juga Nenek 93 Tahun Terima Ijazah SMA Setelah 75 Tahun, Bagaimana Kisahnya? Cara cek keaslian ijazah secara online LOTULUNG Aktivitas petugas menyelesaikan proses restorasi arsip keluarga milik warga terdampak banjir di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 9/1/2010. Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI memberikan layanan gratis untuk restorasi dokumen seperti Akte, Kartu Keluarga, Ijazah dan lain sebagainya bagi masyarakat terdampak banjir. Kemendikbud Ristek menyediakan situs resmi untuk mengecek keaslian sebuah ijazah melalui SIVIL. SIVIL adalah sistem verifikasi ijazah secara online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PD Dikti. Melalui situs ini, Anda bisa memastikan keabsahan ijazah dengan memasukkan beberapa data yang diminta, seperti nama Perguruan Tinggi daa nomor ijazah yang akan dicek. Baca juga Lulusan S1 Daftar CPNS SMA, Perlukah Penyesuaian Ijazah? Berikut cara cek ijazah asli secara online Kunjungi situs melalui broswer yang terdapat di ponsel atau laptop Anda Kemudian, tampilan akan menunjukkan Formulir Verifikasi dan tiga kolom yang harus diisi Isi ketiga kolom tersebut sesuai dengan data yang ada pada surat Ijazah, di antaranya nama Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah, dan Angka Pengaman Pastikan data sudah diisi dengan benar Selanjutnya, klik tombol verifikasi Jika nomor ijazah terdaftar, maka nanti akan keluar data tentang ijazah tersebut. Akan tetapi, jika data yang Anda masukkan memunculkan notofikasi "Data Tidak Ditemukan", Anda bisa menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan. Perlu diketahui, situs juga tidak akan menampilkan informasi ijazah secara detail demi menjaga dan melindungi kerahasiaan data pemilik ijazah. Baca juga Viral, Unggahan Ijazah Rusak dan Robek, Bisakah Diganti? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Mulaidari cara, formulir, tips, hingga biaya pengajuan visa bisa kamu temukan di dalamnya. Yusri menjelaskan, pelaku membuka jasa pembuatan rekening koran palsu di kawasan jakarta selatan. Tahu ga kalau di daerah pramuka di jakarta pusat, banyak jasa pembuatan rekening koran palsu, ga cuma rk bahkan ijazah saja bisa dibuat disini.